"Kita cek status lahannya ini adalah lahan hijau yang tidak seharusnya dibuat bangunan," kata Anies saat meninjau langsung lokasi longsor, Selasa (27/11).
Anies menyebut hampir seluruh bangunan yang dibangun di atas lahan hijau tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk rumah yang terkena dampak dari peristiwa longsor tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Anies, di bawah lokasi longsor tersebut juga terdapat saluran air yang tidak memiliki outlet atau tempat untuk keluarnya air. Akibatnya, air lama kelamaan menggerus struktur tanah di lokasi tersebut sehingga menyebabkan longsor.
Anies menjelaskan turap yang saat ini terpasang di lokasi tersebut tak berfungsi sebagaimana mestinya atau tidak berfungsi sebagai penahan. Fungsi turap di lokasi itu, kata Anies, justru hanya menjadi seperti pelapis saja sehingga tidak mampu menahan struktur tanah.
"Tidak memiliki kekuatan untuk menahan apalagi bila ada tekanan air yang terus menerus," katanya.
"Tidak ada korban jiwa dan satu rumah dan satu motor yang terkena," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/11).
(arh)