Agus menyebut UU Tipikor saat ini belum sepenuhnya meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003.
Menurut Agus, pemerintah baru menjalankan 8 rekomendasi hasil review implementasi UNCAC. Sementara itu, 24 rekomendasi dari review implementasi UNCAC belum dilaksanakan pemerintah sepenuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPK Tetap Menolak Korupsi Masuk RKUHP |
Menurut Agus salah satu hal yang membuat revisi UU Tipikor mendesak adalah perilaku korupsi kepala daerah. Dia mengeluhkan saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, di saat yang bersamaan kepala daerah lainnya melakukan korupsi.
"Itu esensinya penting karena selama ini penegak hukum yang bergerak, masyarakat belum bergerak," kata dia.
Korupsi Sektor Swasta
Lebih lanjut, Agus membandingkan penegakan hukum kasus korupsi yang dijalankan Singapura, salah satu negara yang telah mengimplementasikan UNCAC. Menurutnya, Singapura telah menyentuh tindak pidana korupsi hingga ke sektor swasta.
Agus menyebut terdapat sedikitnya 26 aktivitas yang dianggap bukan tindak pidana korupsi di Indonesia, namun di Singapura hal tersebut merupakan perbuatan korupsi. Dia mencontohkan, penyedia ikan tongkol yang menyuap pihak restoran bisa ditindak oleh lembaga antikorupsi Singapura.
"Banyak sekali contoh yang kadang kita tidak berpikir itu korupsi, misalnya dealer mobil mendekati produsen kendaraan bermotornya, kita banyak sekali aktivitas seperti itu," ujarnya.
Agus pun meminta dukungan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk melakukan perubahan atas UU Tipikor dalam waktu dekat. Menurutnya, UU Tipikor itu bisa mengakomodasi rekomendasi dari review penerapan UNCAC
"Menkumham mohon dukungannya di waktu sependek ini kita punya UU tipikor yang baru," kata dia. (fra/wis)