"Dari total 3.624 kendaraan terjadi pelanggaran, 1.156 kasus di Bundaran Patung Kuda dan 2.468 kasus di perempatan Sarinah Jalan MH Thamrin," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf, Selasa (27/11) seperti dikutip dari Antara.
Kombes Yusuf merinci ribuan kendaraan yang ditilang itu terdiri dari 2.777 kendaraan pribadi pelat hitam, 639 kendaraan pelat kuning, 60 kendaraan pelat merah, 69 kendaraan pelat luar DKI Jakarta, 53 mobil dinas TNI dan Polri, dan 16 mobil kedutaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf juga menjelaskan proses terhadap para pelanggar hingga menerima surat tilang. Kata Yusuf, proses bermula dari data para pengendara yang melanggar di kawasan Jalan MH Thamrin dan Patung Kuda.
Setelah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengkonfirmasi penerimaan ke website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui android, atau melalui PT Pos Indonesia.
Pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran setelah menerima konfirmasi berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui bank BRI.