Muannas resmi melayangkan laporan ke SPK Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (26/11).
"Saya yakin Polisi akan menangkap para pelaku penyebaran berita bohon dan kebencian ini, mengingat ancaman pidana ini sangat tinggi lebih dari 5 tahun penjara bahkan sampai 10 tahun," ujar Muannas lewat keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muannas Alaidid melaporkan hal ini ke polisi karena hoaks dan fitnah yang ia terima bersifat massif dan viral. Menurut keterangan Muannas, ada satu meme dari akun 'H Hero' di Facebook yang dibagikan lebih dari 10 ribu akun.
Muannas menegaskan nama Alaidid merupakan nama marga dzuriyat (garis keturunan Nabi Muhammad SAW). Atas dasar itu, ia menegaskan nama belakang 'Alaidid' tidak hanya disematkan pada dirinya.
"Menuduh saya turunan PKI sama saja dengan menuduh Nabi Muhammad ada hubungannya dengan Aidit. Jadi, ini masalah serius fitnah keji yang pantas diproses hukum para penyebarnya," tutup Muannas.
35 akun dan 5 nomor whatsapp yang dilaporkan Muannas Alaidid, dijerat Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.