Mulanya dana bantuan parpol yang diajukan pada Rancangan APBD (RAPBD) 2019 sebesar Rp5,3 miliar dengan asumsi dana bantuan yang diberikan senilai Rp1.200 per suara sah.
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 5 ayat 3 Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang peraturannya jika anggaran daerah cukup, maka besaran Rp1.200 itu bisa dilipatkan, keluar anggarannya itu jadi Rp2.400 (per suara). Total Rp 10,6 miliar," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Taufan Bakri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/11).
Taufan menambahkan pihaknya akan segera mengajukan permohonan kenaikan dana bantuan parpol itu kepada Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.
"Jika pemerintah daerah memenuhi standar kemampuan, maka anggaran untuk bantuan parpol bisa ditingkatkan dengan permohonan kepada Gubernur," tutur Taufan.
Dengan kenaikan tersebut, maka besaran dana parpol yang diterima masing-masing parpol berdasarkan hasil perolehan suara Pemilu 2014 adalah sebagai berikut, PDIP memperoleh sekitar Rp2,9 miliar, Gerindra menerima sekitar Rp1,4 miliar, PPP menerima sekitar Rp1,1 miliar, PKS mendapat sekitar Rp1,01 miliar.
Lalu Golkar menerima sekitar Rp902 juta, Demokrat memperoleh sekitar Rp866 juta, Hanura mendapat sekitar Rp856 juta, PKS memperoleh sekitar Rp624 juta, NasDem mendapat sekitar Rp494 juta, serta PAN mendapat sekitar Rp414 juta.