Kuasa hukum Farid, Mahmud Irsad Lubis, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan tersebut. Dalam pemeriksaan awal, Farid tak hadir dan hanya diwakili dirinya selaku kuasa hukum.
Saat itu Irsad telah menjelaskan bahwa perkara yang menyeret Farid mestinya masuk kategori sengketa pers, bukan delik pidana. Ia sendiri telah melaporkan kasus itu ke Dewan Pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama setelah itu puluhan hakim MA pun melaporkan Farid ke Polda Metro Jaya pada 17 September 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.
"Dewan Pers juga telah mengirim surat ke Direktur Rekrimum Polda Metro Jaya yang menjelaskan bahwa pelaporan Farid Wajdi adalah sengketa pers," katanya.
Selain soal tudingan pemungutan biaya untuk turnamen tenis, Farid juga dilaporkan soal tuduhan permintaan uang Rp200 juta setiap melakukan kegiatan pembinaan di daerah.
Juru bicara MA Suhadi yang juga tergabung dalam PTWP saat itu telah membantah pernyataan Farid. "Ini tidak benar sama sekali. Oleh karena itu kami menggunakan hak hukum," katanya.
Suhadi merasa difitnah dengan ucapan Farid. Dia mengklaim turnamen tenis itu sudah dibiayai oleh PTWP tingkat pusat.
"Melalui pengumpulan iuran masing-masing setiap bulan yang jumlahnya Rp60 ribu kemudian dibagi 31 untuk tingkat cabang satu untuk tingkat daerah dan satu untuk tingkat pusat masing-masing Rp20 ribu setiap bulan, jadi untuk penyelenggaraan itu ditanggung oleh PTWP pusat tiga tahun sekali," terangnya.
Laporan terhadap Farid terdaftar dengan nomor : LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dan LP/4966/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.