"Poin pentingnya kami ingin melarang penggunaan kantong plastik, kresek-kresek," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Isnawa Adji kepada wartawan, Rabu (28/11).
Isnawa mengatakan, selama ini sampah paling banyak yang dihasilkan masyarakat adalah jenis sampah plastik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya pengurangan sampah plastik, sambungnya, sebenarnya mulai dilakukan oleh restoran cepat saji dengan cara mengurangi penggunaan sedotan plastik. Harapannya, langkah tersebut bisa segera diikuti oleh tempat usaha lainnya.
"Kemudian kita memperbanyak bank sampah, itu strategi-strategi kami," ucap Isnawa.
Isnawa menambahkan setelah Pergub terbit, aturan itu tak akan serta merta langsung diterapkan. Menurutnya, akan ada proses sosialisasi yang dilakukan sebelum aturan itu diberlakukan.
"Ada masa misalkan enam bulan untuk mengedukasi ini dulu," katanya.