"Di tahun 2018 ini ada 966 kasus seluruh Indonesia dan sudah diselesaikan 374 kasus. Kasus seperti ini memang polisi juga harus berhati-hati, khususnya menyangkut UU ITE," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/11).
Kasus body shaming atau hinaan fisik apalagi lewat media sosial, kata dia, memang bisa membuat seseorang terancam jeratan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Tranksasi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ITE lebih tinggi ancamannya karena dianggap bisa memviralkan dan dampaknya lebih banyak orang," jelas Dedi.
"Kita mencoba untuk menggunakan pendekatan yang lebih humanis, artinya kita menawarkan agar pelapor dan terlapor duduk bersama untuk saling koreksi," tegasnya,
Sementara untuk mencegah kasus serupa, ia meminta masyarakat untuk lebih cerdas dalam menggunakan media sosial. Kepolisian juga tetap mengingatkan agar masyarakat membudayakan menghargai orang lain dan diri sendiri.
"Kalau tidak begitu, ya bakal banyak laporan serupa ke polisi. Ya kita harap masyarakat juga bisa saring sebelum sharing ya," tutup dia.