Demikian dakwaan yang dibacakan Jaksa dalam sidang perdana Eni yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/11).
"Menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 4,75 miliar," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Juni 2018, Politikus Partai Golkar itu menerima sekitar Rp250 juta. Lalu pada 13 Juli 2018 Eni menerima Rp500 juta.
Dalam dakwaan, Eni diduga membantu Johannes B Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Recourses (BNR) Limited untuk mendapatkan proyek Independen Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1, antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan BNR dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Limited yang dibawa Kotjo.
Atas perbuatannya, Eni didakwa dengan Pasal 12 b ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.