"Pernyataan tersebut tidak masuk kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye," kata Ratna melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/11).
Pihak pelapor dalam kasus ini adalah Barisan Advokat Indonesia (BADI) pada Rabu (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Wiranto: Jangan Malu Jadi Orang Boyolali |
Pasal itu mengatur soal larangan bagi peserta atau tim kampanye agar tidak melakukan kampanye yang berisi penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, dan peserta pemilu lainnya.
"Pernyataan 'tampang Boyolali' tidak dalam kegiatan kampanye tapi dalam kegiatan peresmian posko pemenangan paslon 02 di Kabupaten Boyolali," kata Ratna.
Prabowo sendiri sudah meminta maaf kepada publik terkait ucapannya itu. Ia mengatakan tidak bermaksud menyinggung orang Boyolali atau pihak lain saat mengucapkan 'tampang Boyolali'.
"Maksud saya tidak negatif, kalau ada yang tersinggung, saya minta maaf," katanya seperti dikutip CNNIndonesia.com dari video tersebut, Selasa (6/11).
Prabowo mengatakan ucapan 'tampang Boyolali' yang disampaikan saat peresmian kantor pemenangannya tersebut murni disampaikan sebagai bentuk solidaritas dan empati ke masyarakat yang saat ini banyak mengalami ketidakadilan, kesenjangan. (fhr/wis)