Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan surat panggilan telah dilayangkan kepada Habib Bahar Smith pada Jumat (30/11) lalu. Namun belum dapat dipastikan apakah Habib Bahar Smith akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
Selain diperiksa sebagai saksi, Dedi mengatakan pihaknya juga sudah mengirimkan surat pencegahan ke pihak Dirjen Imigrasi hari ini. Surat itu ditujukan supaya Habib Bahar Smith tidak keluar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan terhadap Habib Bahar Smith muncul akibat pernyataannya dalam sebuah video di media sosial. Dalam video itu, dia menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Dia juga menyebut Jokowi sebagai seorang banci.
Sementara itu, Habib Bahar bin Ali juga dilaporkan dengan tuduhan serupa di Polda Metro Jaya oleh Muannas Alaidid. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor : LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018. (gst/dea)