Dalam kasus ini, Habib Bahar berstatus sebagai terlapor dari laporan yang dilayangkan oleh anggota kelompok yang menamakan diri Jokowi Mania.
"Saya konfirmasi ke Bareskrim, enggak jadi hari ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono saat dikonfirmasi, Senin (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengirimkan panggilan pemeriksaan kedua apabila Habib Bahar tidak memenuhi jadwal pemeriksaan yang telah diatur penyidik hari ini.
"Apabila tidak datang akan dipanggil kedua, di alamat pondok pesantren atau alamat tempat tinggal yang lain," ucap Dedi, Minggu (2/12).
Laporan terhadap Habib Bahar muncul akibat pernyataannya dalam sebuah video di media sosial. Dalam video itu, dia menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Dia juga menyebut Jokowi sebagai seorang banci.
Dia dilaporkan oleh Jokowi Mania. Laporan itu diterima dengan nomor : LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.
Sementara itu, Habib Bahar juga dilaporkan dengan tuduhan serupa di Polda Metro Jaya oleh Muannas Alaidid. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor : LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.