"Segera, hari mungkin hari ini atau besok itu dikirim ke Kemendagri," ujar Anies saat ditemui di Cililitan, Jakarta Timur, Senin (3/12).
Nantinya, kata dia, dokumen itu akan dikaji oleh Kemendagri lalu dikembalikan ke Pemprov DKI. Kemudian Pemprov DKI akan memperbaikinya dan mengirim balik ke Kemendagri untuk disahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menyebut ada budaya lama yang membuat serapan rendah. Pemprov DKI, kata Anies, terbiasa menyelesaikan proses belanja anggaran pada akhir tahun sehingga serapan saat ini masih rendah, yakni 63,33 persen dari Rp75 triliun.
Sebelumnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 disepakati oleh Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta menjadi Perda, sebesar Rp89,08 triliun.
Anies dan Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melakukan penandatangan Persetujuan Bersama terhadap Raperda APBD 2019 dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (30/11) petang.
Anies menegaskan, anggaran yang tertuang dalam APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp89,08 triliun dipastikan pemanfaatannya akan digunakan untuk warga Jakarta. Diketahui, besaran APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 ini meningkat sebesar 7 persen dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp83,26 triliun. (dhf/ain)