Pelaporan Ahmad Basarah diterima petugas dengan nomor LP/6606/XII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Mereka melaporkan Ahmad Basarah terkait penghinaan dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Disini kami terpanggil sebagai para loyalis dan pecinta Pak Harto untuk melaporkan ini agar menjadi tindakan hukum yang lebih baik ke depannya," kata Rizka, dari aliansi pecinta Soeharto, Hasta Mahardika Soehartonesia, di Polda Metro Jaya, Senin (3/12) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aliansi Hasta Mahardika Soehartonesia menganggap Soeharto sudah menjadi "pahlawan dan sudah berjasa bagi bangsa Indonesia".
Presiden RI kedua Soeharto. (Foto: REUTERS) |
"Misalkan [pernyataan] yang dikeluarkan [terhadap] Bapak Soeharto adalah Bapak Korupsi dan Guru Korupsi, masyarakat yang mencintai Bapak Soeharto merasa dirugikan," ucap dia.
Meski melaporkan Basarah, yang juga Wakil Sekretaris Jendral PDI-Perjuangan, Heriyanto mengaku tak terkait dengan kekuatan politik tertentu.
"Jadi ini tidak terafiliasi politik," ujarnya mengklaim.
Selain itu, Basarah juga dijerat dengan pasal 14 juncto pasal 15 UU Nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal-pasal itu terkait dengan penyebaran berita bohong atau kabar yang tak pasti atau tak lengkap.
Barang bukti yang disertakan oleh pelapor ialah sejumlah pemberitaan di media daring.
Diketahui, Basarah menyebut Soeharto merupakan guru korupsi di Indonesia. Hal itu ia katakan untuk merespons ucapan Prabowo yang menyatakan bahwa korupsi di Indonesia saat ini sudah masuk kategori darurat korupsi bak kanker stadium empat.
"Jadi, guru dari korupsi Indonesia sesuai Tap MPR Nomor 11 tahun 1998 itu mantan presiden Soeharto dan itu adalah mantan mertuanya pak Prabowo," kata dia, yang juga Wakil Ketua MPR.
(ct/arh)
Presiden RI kedua Soeharto. (