Menurutnya, pelaporan dirinya merupakan peristiwa hukum yang biasa dan tidak perlu ditanggapi secara luar biasa.
"Sebagai warga negara, saya akan hadapi dan ikuti proses hukum tersebut sesuai hukum yang berlaku," ujar Basarah dalam keterangan tertulis, Selasa (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan itu, kata Wakil Ketua MPR ini, juga terkait dengan koalisi parpol pendukung paslon Prabowo yang mengkampanyekan keinginannya untuk menghidupkan kembali nilai-nilai kekuasaan di era Orde Baru dengan slogan kampanye 'masih enak jaman ku (Orde Baru) tho'.
Di sisi lain, Basarah, yang juga menjabat Wakil Sekjen PDIP ini, mengatakan semua pihak tidak boleh mundur ke belakang, namun harus menyiapkan masa depan lebih baik lagi dengan prinsip kejujuran dan gotong-royong.
Semua jasa-jasa baik para pemimpin bangsa terdahulu, lanjut Basarah, harus dihormati dan dilestarikan. Namun, ia menyebut kesalahan-kesalahan dan kekeliruannya jangan dibenarkan apalagi akan dilanjutkan.
Sebelumnya, Basarah menyebut Soeharto sebagai 'Guru Korupsi Indonesia'. Ia kemudian dilaporkan oleh dua pihak dalam kasus penghinaan dan penyebaran berita bohong. Yakni, mantan anggota DPR Anhar yang melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, serta Rizka, dari aliansi pecinta Soeharto, Hasta Mahardika Soehartonesia, ke Polda Metro Jaya.
(jps/arh)