"Untuk proses pemeriksaannya oknum ini akan diserahkan ke Div Propam Polri," kata Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Syahar Diantono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/12).
Lihat juga:Bayi Orangutan Kalimantan Lahir di Paris |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih didalami (peran Kombes B)," ujar dia.
Lihat juga:Menjaga Kelanggengan si Bunga Abadi di Bromo |
Syahar membeberkan, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni bernisial H diduga berperan sebagai penembak satwa, lalu HH dan AB diduga berperan mengangkut hasil berburu, dan MI diduga berperan memotong dan menguliti buruan.
Dalam kasus ini, kata Syahar, pemburu memburu hewan rusa yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Tersangka terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sebanyak delapan pemburu satwa ilegal di TNUK ditangkap pada 2 Desember lalu saat Petugas Balai TNUK bersama petugas gabungan dari Polairud dan Pangkalan Laut Merak wilayah Sumatera Utara melakukan kegiatan operasi gabungan. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti antara lain tiga ekor rusa dengan kondisi yang sudah dicacah dan dimasukkan ke dalam boks pendingin. (mts/ain)