Kasus Suap Kalteng, KPK Panggil Direktur Anak Usaha Sinar Mas

CNN Indonesia
Rabu, 05 Des 2018 12:41 WIB
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Kalteng.
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk, Jo Daud Dharsono dalam penyidikan kasus dugaan suap kepada anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).

Daud bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Binasawit sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Edy Saputra Suradja.

"Jo Daud Dharsono menjadi saksi untuk tersangka ESS (Edy Saputra Suradja)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (5/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui apa yang akan dikorek dari Daud dalam kasus dugaan suap kepada anggota Komisi B DPRD Kalteng itu. Disinyalir Daud bakal dikonfirmasi soal pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Binasawit Abadi Pratama.

Selain Daud, penyidik KPK memanggil Kepala Dinasa Lingkungan Hidup Kalteng, Fahrizal Fitri; Kepala Bidang Pemantauan Lingkungan Kalteng, Arianto; dan Tim Ahli Komisi B DPRD Kalteng, Nicko Haryadi.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESS," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menduga sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng menerima uang Rp240 juta dari pengurus PT Binasawit, anak usaha PT SMART Tbk. Uang itu sebagai pelicin agar anggota dewan tak mengusut dugaan pencemaran lingkungan di Danau Sembuluh, Seruyan.

PT Binasawit yang telah beroperasi sejak 2006 hingga saat ini diduga belum memiliki kelengkapan izin, di antaranya Guna Usaha (HGU), lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah.

KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah.

Sementara tiga orang lainnya adalah Direktur PT Binasawit sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Edy Saputra Suradja; CEO PT Binasawit Wilayah Kalteng bagian Utara, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT Binasawit, Teguh Dudy Zaldy.

(arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER