"Pekerjaan kami di KPK itu menyelidik dan menyidik kasus korupsi. Kami tidak ada hubungannya dengan menghambat jabatan seseorang," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12).
"Sekarang dia tersangka, karena dia tersangka tergantung DPR, apa yang akan mereka lakukan. Kami hanya mengurus tindak pidana korupsinya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif melanjutkan bahwa pihaknya tak bisa mempercepat proses penyidikan dan harus mengikuti ketentuan proses hukum yang berlaku. Terlebih, kata Syarif, kondisi kesehatan Taufik menurun dan sempat dibawa ke rumah sakit beberapa hari lalu.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan belum menyerahkan surat pergantian Taufik. Zulhas menyebut terdapat syarat dalam Undang-Undang MD3 bila pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Khawatir syarat itu tak terpenuhi, Zulhas memilih tak mengirim surat pergantian Taufik.
Sebelumnya, KPK menyarankan agar Taufik mundur dari posisi wakil ketua DPR karena bisa lebih fokus menghadapi kasus yang menjeratnya. Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.
Sejauh ini, PAN baru mengambil langkah untuk menonaktifkan Taufik sebagai Wakil Ketua Umum PAN. Langkah tersebut diambil usai penyidik KPK menahan Taufik.
(arh/dir/fra)