"Semua 43 ribu. Di situ ada kategorinya. Ada yang lancar, tersendat, ragu-ragu, ada yang macet," ucap Pathor dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/12).
Dari jumlah perusahaan tersebut, ada sekitar 6 ribu perusahaan yang benar-benar dikategorikan macet dalam pembayaran. Mayoritas penunggak adalah perusahaan swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, pihaknya bersama BPJS Tenaga Kerja mengumpulkan beberapa pemimpin perusahaan untuk memberi semacam penyuluhan dan penjelasan terkait kendala yang dihadapi oleh perusahaan yang menunggak.
Dia mengatakan forum ini bertujuan untuk mengetuk nurani para pengusaha yang menunggak iuran, bukan menggeretak.
"Tidak ada istilahnya gertak-menggertak. Saya akan mengetuk nurani saja. Nurani pengusaha untuk mematuhi peraturan itu," tepisnya.
Rahman mengatakan bahwa para pengusaha sebenarnya sudah mengetahui konsekuensi menghindar dari iuran BPJS itu. Yakni, denda Rp1 milyar dan kurungan 8 tahun. Selain itu izin-izin perusahaan juga bisa dicabut, termasuk izin tender.
Senada, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Ahmad Hafiz mengatakan bahwa perusahaan lupa untuk membayar iuran.
"Biasanya mereka lupa saja itu. Makanya hari ini diingatkan. Kalau BPJS diingatkan terus. Kalau kami tidak bisa maka kami serahkan ke jaksa," kata Ahmad.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan potensi defisit neraca keuangan BPJS Tenaga Kerja tahun ini mencapai Rp10,98 triliun.
Pemerintah juga telah memberikan suntikan dana Rp4,9 triliun. Namun, Mardiasmo mengatakan BPJS Tenaga Kerja masih perlu dibantu lagi.
(arh)