Hal itu disebutkan dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Trimulyono Hendradi, di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, pada Rabu (5/12).
Menurut Trimulyono, Wahid memberi keleluasaan bagi Fahmi Darmawansyah untuk memiliki sejumlah fasilitas. Selain fasilitas mewah di sel, ia membangun ruang khusus untuk mengakomodasi warga binaan melakukan hubungan suami istri alias 'bilik cinta'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama menjalani masa tahanan, Fahmi menempati sel nomor 11 blok timur bagian atas. Ia ditemani tahanan lain bernama Aldi Candra dan Andri Rahmat yang bertugas menjadi asisten pribadinya.
Tak hanya itu, Fahmi diperbolehkan membangun sendiri kebun herbal di dalam area lapas dan membangun ruangan berukuran 2x3 meter lengkap dengan kasur. Ruangan itu dibangun untuk keperluan melakukan hubungan suami istri.
"Ruangan itu digunakan untuk Fahmi saat dikunjungi istrinya, maupun disewakan kepada warga binaan lain dengan tarif Rp650 ribu," kata Trimulyono Hendradi membacakan dakwaan.
Yakni, berupa satu unit mobil jenis double cabin 4x4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, satu tas merek Louis Vuitton dan uang sejumlah Rp39,5 juta.
Atas perbuatannya, Wahid diancam dakwaan primer dengan Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dakwaan subsidairnya, Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP. "Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," kata jaksa Trimulyono.
(hyg/arh)