Diketahui, dana otsus untuk Papua dan Aceh akan berakhir pada 2021. Sebelumnya, Komite I DPD RI juga meminta kepada pemerintah untuk memperpanjang masa berlakunya dana otsus.
"Kemendagri memandang perlu agar dana otsus masih perlu dilanjutkan di Papua, tidak harus bentuk bantuan baru," ucap Tjahjo kepada pewarta melalui pesan singkat, Kamis (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggunaan dana otsus, sesuai kewenangannya sudah ada institusi yang melakukan pengawasan baik internal pemerintah [inspektorat daerah dan BPKP] maupun eksternal pemerintah [BPK]," ucapnya.
Lihat juga:Kemenkeu Bakal Evaluasi Dana Otsus Papua |
Lebih lanjut, dia mengatakan dana otsus juga merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat Papua.
"Kebijakan pemerintah selain alokasi anggaran 20 persen sesuai UU Diknas juga pengalokasian 30 persen dari dana Otsus Papua diarahkan untuk pendidikan. Implementasinya diarahkan untuk bea siswa S1, S2, dan S3 bagi orang Asli Papua," ucap Tjahjo.