Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda 500 juta karena terbukti menerima gratifikasi
dan memberikan suap terkait pengesahan APBD Jambi. Sebelumnya ia dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia mengaku menerima uang untuk umrah dan pemenangan adiknya Zumi Laza yang mencalonkan diri sebagai wali kota Jambi.
Dia juga pernah menerima hadiah sebuah mobil mewah dari pengusaha.
Zumi juga sering disebut meminta uang kepada pengusaha untuk keperluan pribadinya.