Zumi sempat mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum (JPU) untuk membongkar kasus gratifikasi dan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Penolakan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Yanto, dalam sidang putusan terdakwa Zumi Zola yang digelar di pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zumi menjadi terdakwa karena menerima gratifikasi dan memberikan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Kendati menolak permohonan Justice Collaborator Zumi Zola, hakim mengapresiasi Zumi karena mengakui perbuatannya dan mengembalikan sejumlah uang terkait perkara gratifikasi. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan hakim meringankan vonis Zumi dibandingkan tuntutan jaksa.
Zumi dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Beritikad baik mengembalikan uang Rp 300 juta yang telah digunakan untuk biaya umroh sebagai dasar majelis hakim mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," kata hakim.
Atas vonis hakim tersebut, Zumi mengaku menerima dan tidak mengajukan banding. Sedangkan Jaksa masih mempertimbangkan untuk banding.