Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang
mahasiswa S2 di Surabaya berinisial MYA (23) karena kedapatan menyebar
video bugil enam mantan pacarnya.
Perbuatan MYA dianggap telah melanggar tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebar konten bermuatan pornografi ke khalayak luas.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dalam operasi patroli siber. Polisi saat itu menemukan video dan foto vulgar yang diunggah oleh orang Indonesia di situs porno Internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan diketahui pengunggah konten itu adalah mahasiswa pasca sarjana asal Gresik dari salah satu universitas negeri di Surabaya.
Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan modus yang dilakukan MYA adalah dengan cara mengajak pasangannya video call. Dari situ MYA pelaku menyuruh pasangannya untuk menanggalkan pakaian hingga bugil. Dia lantas merekamnya.
"Si pelaku ini membuat wanita tertarik, lantas menjadikan pacarnya, kemudian melakukan video call dan menyimpannya. Setiap kali video call harus berubah gaya demi memenuhi kepuasannya semata," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (6/12).
 Barang bukti cuplikan video bugil yang diungkap polisi. (CNNIndonesia/Farid Miftah Rahman) |
Dari keterangan MYA, diketahui korban yang sudah dipaksanya kini sudah berjumlah enam orang, yang seluruhnya ternyata merupakan mantanya kekasihnya sendiri. MYA mengaku melakukan hal itu karena ia candu menonton video porno.
Tak sampai disitu, selain merekam video call, MYA juga mengunggah dan menyebarluaskan video itu melalui sebuah situs porno dengan akun dirinya yang bernama Hazelnut.
Arman menyatakan kegiatan meminta foto atau video call vulgar ini sudah dijalani AMY selama enam tahun, tepatnya 2013 silam.
Modus ini selalu berhasil dilakukan AMY, lantaran ia selalu meminta korbannya disertai dengan ancaman. Jika korban tak menurutinya, kata Arman, maka tersangka mengancam akan menyebarkan foto dan video korban di media sosial.
Sementara ini, kata Arman, dari hasil penyidikan motif MYA selain kepuasan batin. Tapi polisi juga terus mendalami motif tersangka dalam kasus ini.
"Sementara masih motif kepuasan batin, kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini, " kata Arman.
AMY sendiri terancam pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008.
(frd/gil)