Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan rencana menaikkan tarif parkir itu masih menunggu hasil kajian pemprov DKI.
"Sekarang lagi dikaji berapa angka (tarif) yang pas," kata Anies di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau sudah siap semuanya," ujarnya.
"Insya Allah dilakukan tahun depan (2019) kita baru laksanakan," ucap Anies.
Melalui Jak Lingko yang integrasi moda transportasi di Jakarta, semua manajemen integrasi dievaluasi, termasuk pengendalian tarif parkir.
Dishub DKI, kata Sigit, memilih IRTI Monas sebagai area yang diterapkan pertama kali kenaikan tarif parkir karena pegawai Pemerintah Provinsi DKI pada umumnya memarkirkan kendaraannya disana.
Pegawai Pemprov DKI berlangganan fasilitas parkir seharga Rp68.000 per bulan, karena satu hari mereka hanya perlu membayar Rp2.000.
"Kami optimistis ini menjadi suatu policy yang membaikkan dan bermanfaat untuk semua. Kita ingin pegawai Pemprov DKI menjadi contoh yang baik untuk semua," katanya.
Manajemen tarif pelayanan jasa parkir diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 103 tahun 2007 tentang pola transportasi makro yang berarti parkir menjadi suatu strategi dari manajemen pengendalian lalu lintas.
Tarif parkir di DKI Jakarta berdasarkan Pergub itu berkisar Rp5.000 sampai Rp 12 ribu per jam.