Marzuqi diduga memberikan uang sejumlah Rp700 juta kepada Lasito agar menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai, yaitu AN (Ahmad Marzuqi). AN merupakan Bupati Jepara, lalu tersangka kedua LAS (Lasito), LAS ini hakim Pengadilan Negeri Semarang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," ujar Basaria.
Sementara Lasito dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Basaria mengatakan sampai saat ini sudah memeriksa sejumlah saksi dari pihak Pemerintah Kabupaten Jepara maupun Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Menurut Basaria, kedua tersangka itu juga belum dilakukan penahanan.
Sebelumnya, Marzuqi mengatakan kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014 yang sempat menjeratnya sebagai tersangka bermotif politis. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Marzuqi mengatakan kasus dugaan korupsi itu muncul usai terjadi perpecahan di dalam tubuh PPP. Marzuqi ketika itu menjabat sebagai ketua DPC PPP Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Konflik semakin meruncing menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2014.
"Sehingga saya ini ditinggalkan oleh wakil-wakil ketua saya, sekretaris saya di Dewan Pimpinan Cabang PPP Kabupaten Jepara," kata Marzuqi di rumah dinasnya, Selasa (4/12).