Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah Ditangkap Polisi

CNN Indonesia
Kamis, 06 Des 2018 19:30 WIB
Polda Sumatra Utara berhasil menangkap satu dari dua anggota DPRD Tapanuli Tengah yang menjadi buronan dalam kasus korupsi biaya perjalanan dinas 2016/2017.
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istockphoto/BrianAJackson)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara berhasil menangkap satu dari dua anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) yang menjadi buronan polisi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya perjalanan dinas tahun 2016/2017.

"Benar, ada kita amankan satu tersangka anggota DPRD Tapteng atas nama Awaluddin Rao pada Rabu (5/12) malam," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Kamis (6/12).

Awaluddin Rao yang menjabat Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah ini ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Wilayah Kota Padang, Sumatera Barat. Sementara itu satu buronan lainnya yakni Sintong Gultom mantan Ketua DPRD Tapteng, masih dalam pengejaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini petugas masih mengejar seorang lagi anggota dewan Tapteng yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up atau biaya dinas perjalanan fiktif tahun 2016/2017," jelas Rony.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima orang anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka yakni Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, Hariono Nainggolan, Awaluddin Rao dan Sintong Gultom. Pada Jumat (30/11), penyidik menahan Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan.

Ketiganya sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelum diperiksa dan ditahan, ketiga tersangka dijemput penyidik menggunakan Surat Perintah Membawa dan Menghadapkan Tersangka.

Kelima anggota Dewan ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggran 2016/ 2017 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor:LP/766/VI/2018/SPKT III tgl 08 Juni 2018.

Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 49 saksi. Para saksi terdiri dari PNS hingga manajemen hotel di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung, dan Manado. Sejumlah barang bukti, berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, tagihan hotel dan buku registrasi, pun telah diamankan.

Kelimanya disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


(fnr/gil)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER