"Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/12).
Lihat juga:Kuasa Hukum: Bahar Bin Smith Sudah Tersangka |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar mengatakan mengatakan pihaknya belum memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh dalam menyikapi penetapan Bahar sebagai tersangka ini.
"Belum [memutuskan ajukan praperadilan], masih diskusi dulu," tuturnya di kantor sementara Bareskrim, Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (6/12).
Kasus ini bermula setelah Bahar dilaporkan oleh seorang yang mengaku berasal dari kelompok Jokowi Mania. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.
(mts/arh)