Tersangka, Hakim Lasito Akan Dinonaktifkan dari PN Semarang

antara | CNN Indonesia
Jumat, 07 Des 2018 10:45 WIB
Hakim Lasito masih beraktivitas hari ini sebagai hakim di sejumlah peradilan umum di PN Semarang.
PN Semarang akan menonaktifkan Hakim Lasito yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap Bupati Jepara. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri (PN) Semarang akan menonaktifkan Hakim Lasito usai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki. Penonaktifan dilakukan menunggu surat keputusan dari Mahkamah Agung.

"Sesuai dengan aturan, kalau statusnya sudah tersangka akan dinonaktifkan sampai perkara hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap," kata Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Jateng, Jumat (7/12).


Setelah terbit surat penonaktifan dari MA, kata dia, merupakan kewenangan Ketua PN Semarang untuk menentukan hakim yang akan menggantikan tugas-tugas Lasito. Hal itu, lanjut dia, agar sejumlah perkara yang ditangani oleh Lasito bisa terus berjalan tanpa terganggu dengan kasus hukum yang sedang terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Lasito diketahui masih beraktivitas di PN Semarang, hari ini. Eko sebelumnya menegaskan Hakim Lasito masih memiliki berbagai kewajiban dalam melaksanakan tugasnya sebagai hakim, dalam sejumlah peradilan umum.

Lasito menolak berkomentar perihal kasus hukum yang menjeratnya. "Langsung ke humas saja, nanti saya menyalahi kode etik," kata Lasito.


KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Lasito sebagai tersangka suap terkait pengurusan putusan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Marzuqi diduga memberikan uang sejumlah Rp700 juta kepada Lasito agar menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai, yaitu AN (Ahmad Marzuqi). AN merupakan Bupati Jepara, lalu tersangka kedua LAS (Lasito), LAS ini hakim Pengadilan Negeri Semarang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12).

Tersangka Suap, Lasito Akan Dinonaktifkan dari PN SemarangWakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).

Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.

Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014. (ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER