Lembaga antirasuah memandang pencabutan hak politik menjadi salah satu cara memberikan efek jera kepada politikus yang korupsi.
"Pencabutan hak politik ini penting, bahkan KPK berharap ini bisa menjadi standar di seluruh kasus korupsi yang melibatkan aktor politik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (7/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga wajar kalau hak politiknya dicabut hingga waktu batasan tertentu," ujarnya.
Kemudian mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi selama lima tahun, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam selama lima tahun, hingga mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif selama tiga tahun.
Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin mencabut hak politik Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola selama lima tahun. Dia juga divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan suap terhadap anggota DPRD Jambi. (fra)