Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono menyebut penceramah
Bahar bin Ali bin Smith (HBS) kooperatif. Hal itu membuatnya tak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus
ujaran kebencian.
"Tentunya penyidik meyakini HBS ini kooperatif dan tidak dilakukan upaya penahanan. Namun proses penyidikan tetap lanjut," kata Syahar, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/12).
Menurut dia, hal itu merupakan bagian pertimbangan subjektif penyidik, sesuai ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Itu mencakup soal kemungkinan melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana, dan menghilangkan barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam KUHAP ketentuan Pasal 21 ada pertimbangan objektif dan subjektif. Tentunya ini ada pertimbangan subjektif," kata Syahar.
Syahar berkata, penyidik akan kembali memeriksa Bahar bila kelak membutuhkan keterangan tambahan.
Namun begitu, dia tidak menutup kemungkinan Bahar akan ditahan di hari mendatang. Syaratnya, jika Bahar dinilai berupaya melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.
 Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono (kanan). ( CNN Indonesia/Fachri Fachrudin) |
"Kalau tiga hal tadi tidak ditepati, ya mungkin penyidik akan mempertimbangkan lagi [penahanan]," tuturnya.
Penyidik, katanya, juga tidak menutup kemungkinan akan memeriksa saksi lain untuk melengkapi berkas perkara Bahar sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Diketahui, polisi telah meningkatkan status Bahar menjadi tersangka pada Kamis (6/12), usai gelar perkara kasus tersebut.
Bahar dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 juncto 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan pada kekuasaan.
Kasus ini bermula setelah Bahar dilaporkan oleh seorang yang mengaku berasal dari kelompok Jokowi Mania. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.
Menyikapi laporan itu, penyidik kepolisian pun memeriksa sebanyak 11 saksi dan empat ahli. Setelah itu, penyidik meningkatkan status kasus ke tingkat penyidikan sekaligus mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Bahar pergi ke luar negeri.
(mts/arh)