"Tentunya penyidik meyakini HBS ini kooperatif dan tidak dilakukan upaya penahanan. Namun proses penyidikan tetap lanjut," kata Syahar, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/12).
Menurut dia, hal itu merupakan bagian pertimbangan subjektif penyidik, sesuai ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Itu mencakup soal kemungkinan melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana, dan menghilangkan barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahar berkata, penyidik akan kembali memeriksa Bahar bila kelak membutuhkan keterangan tambahan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono (kanan). (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin) |
Penyidik, katanya, juga tidak menutup kemungkinan akan memeriksa saksi lain untuk melengkapi berkas perkara Bahar sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Diketahui, polisi telah meningkatkan status Bahar menjadi tersangka pada Kamis (6/12), usai gelar perkara kasus tersebut.
Kasus ini bermula setelah Bahar dilaporkan oleh seorang yang mengaku berasal dari kelompok Jokowi Mania. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.
Menyikapi laporan itu, penyidik kepolisian pun memeriksa sebanyak 11 saksi dan empat ahli. Setelah itu, penyidik meningkatkan status kasus ke tingkat penyidikan sekaligus mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Bahar pergi ke luar negeri.
(mts/arh)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono (kanan). (