Hal ini menyusul sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memilih mematuhi putusan MK terkait larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD.
"Dalam putusan, MK menentukan pengunduran diri sebagai pengurus parpol dibuktikan dengan surat pernyataan yang bernilai hukum," ujar Fajar kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika OSO berkukuh tak mau membuat surat pengunduran diri, maka KPU harus menggugurkan pendaftaran OSO.
Di saat yang bersamaan, pendaftaran pencalonan DPD telah berjalan. Salah satunya termasuk OSO. Ia pun menggugat peraturan KPU tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Selain ke MA, OSO juga menggugat penetapan Daftar Calon Tetap (DPT) anggota DPD oleh KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
KPU pun akhirnya memutuskan untuk mematuhi putusan MK. Artinya, OSO harus mengundurkan diri sebagai ketua umum Hanura jika masih ingin mendaftar sebagai caleg DPD. Namun KPU masih mengkaji aturan yang tepat terkait waktu pengunduran diri OSO.
(pris/arh)