Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan
tarif parkir di DKI Jakarta berlaku untuk kendaraan roda empat (mobil) dan kendaraan roda dua (motor). Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Sigit Wijatmoko mengatakan penyesuaian tarif sesuai rencana, dimulai awal 2019.
"Berlaku untuk mobil dan motor," kata Sigit lewat pesan singkat kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (7/12).
Kenaikan tarif parkir, kata Sigit, juga akan diterapkan pada tempat parkir
on street atau di bahu jalan serta di tempat parkir
off street atau di dalam area gedung. Namun, Sigit masih enggan membeberkan berapa perkiraan kenaikan tarif. Wijatmoko mengaku sampai saat ini kenaikan tarif parkir masih dalam proses kajian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kajian itu, kata Sigit, dilakukan pihak Dishub DKI bersama dengan konsultan serta tim pakar transportasi. Selain itu, juga melibatkan unsur masyarakat, pengguna transportasi umum, pemilik gedung, serta operator parkir swasta.
"Nanti setelah rampung kajiannya (kenaikan tarif parkir) akan diumumkan," ujarnya.
Sigit menyampaikan salah satu referensi atau rujukan dalam proses pengkajian kenaikan tarif tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Dalam pasal 79 ayat 1 PP 32/2011 itu diatur tentang pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan dan pembatasan kendaraan barang dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian lalu lintas.
"Yang kami kaji adalah terkait parkir sebagai salah satu bagian dari manajemen kebutuhan lalu lintas," tutur Sigit.
Nantinya, jika kenaikan tarif parkir jadi diberlakukan, maka akan ada revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Saat ini Pergub 31/2017 menjadi dasar hukum tarif parkir di Jakarta. Dalam pergub itu diatur tarif parkir untuk mobil ditetapkan minimal Rp3.000 dan maksimal Rp12 ribu per jam, sementara motor Rp2.000 sampai Rp6.000 per jam.
"Iya nanti revisi pergub," katanya.
Rencana kenaikan tarif parkir itu berkaitan dengan upaya Pemprov DKI untuk mengurai kemacetan di Jakarta. Kenaikan tarif parkir diharapkan mendorong warga Jakarta beralih menggunakan kendaraan umum.
 Salah satu sudut parkir di kota Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap kenaikan tarif parkir di Jakarta tersebut bisa segera diterapkan pada tahun 2019 mendatang. "Insya Allah dilakukan tahun depan (2019) kita baru laksanakan," kata Anies, Rabu (6/12).
Dishub DKI berencana memulai menetapkan kenaikan tarif parkir di Jakarta dari tempat parkir IRTI Monas. Alasannya karena pegawai Pemerintah Provinsi DKI pada umumnya memarkirkan kendaraannya di sana. Pegawai Pemprov DKI berlangganan fasilitas parkir seharga Rp68.000 per bulan, karena satu hari mereka hanya perlu membayar Rp2.000.
(dis/ain)