"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu DS (Djoko Saputra) dan AY (Andririni Yaktiningsasi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12).
Djoko selaku Dirut Perum Jasa Tirta II menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Setelah diangkat menjadi orang nomor satu di perusahaan itu pada 2016, Djoko diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menyebut dalam pelaksanaan pekerjaan itu Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center (BMEC) dan PT 2001 Pangripta. Realisasi penerimaan pelaksanaan proyek itu sampai 31 Desember 2017 untuk kedua pekerjaan itu sebesar Rp5,5 miliar.
Atas perbuatannya itu, Djoko dan Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.