"Kami dapatkan info awal pemberian sebuah tas yang ditujukan pada Dirjen, pada saat itu. Itu dugaan yang kami dapat saat proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12).
Dalam berkas dakwaan Wahid, tas dengan merek Louis Vuitton itu diberikan oleh Fahmi Darmawansyah pada Juli 2018. Wahid yang menerima tas tersebut kemudian menyerahkannya kepada Sri Puguh sebagai kado ulang tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri melanjutkan berdasarkan informasi dari jaksa penuntut umum KPK, tas tersebut telah dikembalikan Sri Puguh. Tas tersebut kini telah disita dan menjadi barang bukti untuk perkara Wahid.
"Tentu saja kami belum mengatakan terbukti atau tidak. Karena persidangan masih jalan. Nanti kita lihat di fakta persidangan," ujarnya.
Kemudian Wawan memberikan Rp63,3 juta dan Fuad Amin memberikan uang sejumlah Rp71 juta, fasilitas pinjaman mobil Toyota Innova serta biaya menginap di hotel Ciputra Surabaya selama dua malam.
CNNIndonesia.com sudah mencoba untuk menghubungi Sri Puguh namun yang bersangkutan belum merespons panggilan melalui telepon.