Dalam pembangunan IPDN di Sulawesi Selatan, Dudy ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo. Sementara untuk pembangunan IPDN di Sulawesi Utara, Dudy ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.
"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan para tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12).
Dudy pada 2010 diduga menghubungi beberapa kontraktor untuk memberitahukan akan ada proyek IPDN. Diduga sebelum lelang telah disepakati PT Waskita Karya mengerjakan proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex menyatakan dari kedua proyek tersebut diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Pada proyek IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,3 miliar.
Atas perbuatannya, Dudy, Adi, dan Dono dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(fra/gil)