Hal ini disampaikan mereka saat menyambangi kantor KPU di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/12).
"Kalau kemungkinan menurut UU dibolehkan, apakah ada akses termasuk bagi parpol untuk sebetulnya kami diizinkan melihat secara lebih transparan sampai ke seluruh NIK-nya, membuka seluruh bintang tersebut," kata Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mewakili Koalisi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Priyo izin agar partai politik peserta pemilu diberikan akses melihat dan mengecek data DPT demi meminimalisir terjadinya kecurangan. Misalnya penggelembungan jumlah pemilih karena ada identitas ganda.
Priyo mengatakan bahwa KPU akan mempertimbangkan permintaan pihaknya. Sebelum memutuskan, KPU akan mengkaji dahulu aturan yang berlaku karena hal ini terkait dengan kerahasiaan data warga. Pihaknya, lanjut Priyo, berharap usulan yang disampaikan hari ini dapat diterima.
"Jawaban KPU, mereka akan rapatkan kembali jika memungkinkan. Tapi jika tidak memungkinkan, ya mereka tadi masih berlindung kepada UU," ujarnya.
Secara terpisah, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan bahwa di dalam DPT tercantum elemen NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Sedianya, kedua elemen penting tersebut tidak dibuka bersamaan, tapi salah satu elemen saja karena bisa disalahgunakan. Misalnya untuk registrarsi kartu prabayar demi kepentingan tertentu.
"Bila semua dibuka nanti disalahgunakan untuk pendaftaran kartu prabayar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata dia.
Menurut dia, KPU bisa membuka salah satu elemen tersebut. Misalnya membuka NIK atau Nomor KK saja.
"Dari dua alternatif di atas silahkan KPU memilih," ujarnya. (fhr/osc)