Kabid Humas Polda Metro Jaya AKBP Argo Yuwono menjelaskan kasus penipuan itu berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Singapura terhadap seseorang warga negara Filipina berinisial J yang menjual tiket dengan harga murah. Kepolisian Singapura kemudian memperoleh informasi bahwa ada keterlibatan WNI.
"Ada keterlibatan WNI, dalam penjualan tiket pesawat Singapore Airlines," ujar Argo kepada wartawan saat konferensi pers oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Senin (10/12)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika menjalankan aksinya, A dan H membuat virus ke seluruh dunia dengan tujuan untuk mendapatkan data kartu kredit. Dari hasil pembuatan virus tersebut, A dan H berhasil membobol beberapa kartu kredit.
"Tiket kemudian dikasih ke AH dengan penjualan 50% dan kegiatan terus berlanjut," kata Argo
Argo menambahkan bahwa kerugian yang dialami oleh Singapore Airlines satu tahun ini sampai 200 Juta. Namun jika dihitung dari awal aksi ini, Singapore Airlines mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar.
Kemudian UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tIndak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Dalam aksinya, sindikat internasional ini memilih Singapore Airlines karena biaya tiketnya yang tinggi. Kemudian dari harga tiket yang tinggi ini tersangka mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari penjualannya.
"Dia berharap dengan mendapatkan keuntungan yg lebih besar," tutup Argo. (fir/age/age)