Selain menghadirkan Sofyan, jaksa penuntut KPK juga memanggil Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso untuk bersaksi dalam persidangan Eni.
"Saksinya hari ini Sofyan Basir dan Supangkat Iwan," kata kuasa hukum Eni, Fadli Nasution saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (10/12) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada persidangan sebelumnya nama Sofyan disebut-sebut oleh Direktur Operasional Pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) Dwi Hartono.
Dwi menjelaskan pada awalnya dirinya mendapat pesan singkat dari salah satu manajer senior. Dalam pesan itu dirinya diminta datang ke ruang Sofyan oleh Direktur Pengadaan Strategis PT PLN, Supangkat Iwan Santoso.
Saat tiba di ruangan, kata Dwi telah hadir Sofyan, Supangkat Iwan, pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, serta Eni Saragih.
Dwi menjelaskan saat itu Sofyan dan Iwan meminta dirinya menjelaskan perkembangan kesepakatan proyek tersebut. Misalnya apa saja yang sudah diselesaikan dan hal-hal apa saja yang masih terhambat.
Pada persidangan lain, Kotjo pernah menyampaikan Sofyan menolak menggunakan sistem tender dalam pengadaan listrik di Riau itu. Sofyan, kata Kotjo ingin agar proyek dikerjakan sesuai Peraturan Presiden nomor 41 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan.
Kotjo sempat merasa keberatan dengan keinginan Sofyan itu. Saat menyatakan keberatan, Kotjo mengaku diancam Sofyan tidak dilibatkan dalam proyek PLTU Riau-1.
"Waktu Saya ke Beijing (temui Chec Huadian) PLN ancam kalau enggak mau, ya sudah kita cari yang lain saja," kata Kotjo dalam sidang beberapa waktu lalu.
Selain suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan Sin$40 ribu. Gratifikasi diterima Eni sejak menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019 (fra/wis)