Guntur bakal diperiksa sebagai saksi untuk hakim R Iswahyu Widodo, salah satu tersangka kasus dugaan suap tersebut.
"Achmad Guntur diperiksa sebagai saksi IW (Iswahyu Widodo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya dua hakim PN Jaksel Iswahyudi Widodo dan Irwan, Panitera Pengganti PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan (MR), pengacara Arif Fitrawan dan pihak swasta, Martin P Silitonga.
Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Arif dan Martin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.