"Kemarin, kami sudah menangkap pelakunya di Lampung. Inisial NID dan kemudian dia memang anaknya daripada pegawai Dukcapil di Lampung sana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa (11/12).
Dia menerangkan NID awalnya mengambil blangko e-KTP tanpa sepengetahuan orangtuanya yang merupakan pejabat Disdukcapil Pemprov Lampung. Setelah itu, NID pun menjual blangko e-KTP itu secara daring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, berdasarkan penyidikan sementara juga diketahui NID menggunakan tiga akun di internet untuk menjual blangko e-KTP tersebut.
Argo menambahkan, pihaknya menjerat NID dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurutnya, penyidik pun resmi melakukan penahanan terhadap NID mulai hari ini, Selasa (11/12).
Kasus ini bermula dari laporan Kemendagri yang menemukan praktik penjualan blangko e-KTP yang dilakukan secara online.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penjual blangko e-KTP secara online hanya bermotif iseng.
Meski hanya iseng, lanjut Zudan, perilaku oknum ini telah membuat gaduh. Keisengan ini juga berdampak pada penurunan kepercayaan terhadap Kemendagri, lantaran masyarakat menduga ada sistem yang jebol.