Sofyan mengaku sejak awal dirinya sudah mengingatkan Eni agar tak membicarakan masalah fee dalam mengurus kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
"Tidak, tidak (ada pembicaraan fee). Karena dari awal mungkin saya sudah sampaikan ke Bu Eni untuk hal-hal begitu mungkin dihindari," kata Sofyan saat bersaksi untuk Eni, terdakwa suap proyek PLTU Riau-1, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seingat saya tidak. Seingat saya tidak pernah," ujarnya.
"Memang jujur kami tidak pernah berprasangka buruk karena menganggap kawan, ya sudah kawan gitu kan," ujarnya.
Melihat berkas dakwaan Eni, pertemuan pertama dilakukan di Kantor PLN pada awal 2017. Saat itu Eni mengenalkan Kotjo kepada Sofyan. Pada pertemuan itu Eni menyampaikan Kotjo tertarik mengerjakan PLTU Riau-1.
Pertemuan mereka bertiga kembali dilakukan pada Juli 2017, di ruang kerja Sofyan. Selanjutnya, Sofyan, Eni, dan Kotjo bertemu kembali di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Lounge. Dalam pertemuan itu, Sofyan menyampaikan Kotjo akan mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Kemudian Sofyan, Kotjo, dan Eni kembali bertemu di Hotel Fairmon, pada November 2017. Setelah proses pembahasan kontrak PLTU Riau-1 terus berjalan, Sofyan kembali bertemu dengan Kotjo dan Eni serta Supangkat, di rumahnya, kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, pada akhir Mei 2018.
Pertemuan terakhir dilakukan di rumah Sofyan pada awal Juni 2018. Dalam pertemuan itu, selain Kotjo dan Eni, hadir mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Dalam kasus ini, Eni didakwa menerima Rp4,75 miliar dari Kotjo agar perusahaannya menggarap proyek senilai US$900 juta itu. Eni diduga berperan melobi Sofyan agar PLN mau menyerahkan proyek itu kepada Kotjo. Sejauh ini, KPK baru menetapkan Eni, Kotjo, dan Idrus sebagai tersangka. (fra/osc)