Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolres Jakarta Barat Kombes Haryadi mengatakan
polisi telah melimpahkan berkas perkara kasus tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal ke
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Sudah tahap I (penyerahan berkas) dengan penyelidikan jaksa. Kita tunggu nanti setelah P21 (berkas lengkap) kita serahkan (Hercules dan barang bukti lain ke Kejaksaan)," ujar Hengki, Selasa (11/12) seperti dikutip dari
Antara.
Ia mengatakan saat ini jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari sedang meneliti berkas kasus Hercules atas aksi premanisme yang dilakukannya di sejumlah lahan di Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan menyebut pihaknya masih melakukan pengujian. Jika ada hal yang kurang, berkas akan dikembalikan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilengkapi.
"Berkas tahap I baru masuk kemarin. Masih diteliti JPU," ucap Edy.
Hercules disebut terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dia ditangkap pada 21 November di rumahnya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Atas dugaan tersebut, Hercules terancam jeratan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang atau orang, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selain Hercules, Hengki menyebut beberapa anak buahnya selaku eksekutor, dan Handi Musawan sebagai pemberi kuasa kepada Hercules turut menjadi tersangka atas aksi premanisme pendudukan lahan.
Hercules yang juga pernah dikenal sebagai 'penguasa' Tanah Abang itu diamankan polisi pada 21 November 2018. Ia diamankan polisi setelah petugas menangkap sejumlah preman yang menduduki tanah sengketa di kawasan Kalideres.
(antara/kid)