"Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden segera memastikan Jaksa Agung menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyidikan atas berkas-berkas penyeledikan kasus yang telah diselesaikan oleh Komnas HAM," kata Taufan dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (11/12).
Komnas HAM telah menyerahkan tiga belas berkas kasus pelanggaran HAM berat ke Kejaksaan Agung. Namun hingga kini baru tiga di antaranya yang sudah terselesaikan hingga ke pengadilan HAM adhoc.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Situasi yang dihadapi dalam rangka penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masih tergolong terjal karena hingga hari ini masih jalan di tempat, bahkan mengalami kemunduran," tukasnya.
Pasal 47 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mengatur Negara bisa menyelesaikan kasus HAM lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
"Mengingat mendesaknya penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM Berat masa lalu dan ketiadaan payung hukum dibentuknya KKR, maka Presiden dapat mengeluarkan Perppu mengenai KKR," tambah Taufan.
Selain isu kasus HAM berat, Komnas HAM juga menyoroti soal potensi pelanggaran HAM dalam konflik-konflik agraria. Komnas HAM mencatat pada 2018 ada 1.062 berkas pengaduan terkait pelanggaran HAM dalam konflik agraria.
Isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme juga jadi sorotan Komnas HAM. Survei yang dilakukan Komnas HAM mencatat 80 persen masyarakat masih merasa diuntungkan dengan diskriminasi latar belakang dan etnis.
Survei dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan wawancara tatap muka. Survei dilakukan terhadap 1.207 responden di seluruh provinsi pada 5 September - 3 Oktober 2018.
Sebab itu, Komnas HAM meminta Jokowi melakukan pembaruan instrumen hukum dan menyiapkan aparat penegak hukum untuk merespons berkembangnya intoleransi.
"Negara harus memastikan akses bagi masyarakat yang menjadi korban berbagai tindakan intoleransi," imbuh Taufan. (dhf/osc)