Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat mengenai keputusan KPU dalam menindaklanjuti tiga putusan lembaga pengadilan, yakni Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kepada OSO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat itu, kata Evi, KPU memberikan batas waktu bagi OSO melampirkan surat pengunduran diri dari Hanura. "Kami minta pengunduran diri itu sudah disampaikan kepada kami. Kami tunggu sampai 21 Desember," ujarnya.
"Iya kami melaksanakan konstitusi. Sehingga kalau orang bertanya, apakah KPU menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi? Kami menjalankan. Sebab, PKPU Nomor 26 Tahun 2018 [tentang syarat pencalonan anggota DPD] tidak pernah dibatalkan," tegasnya.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
Di lain waktu, Arief juga mengatakan bahwa tenggat waktu perlu ditetapkan bagi OSO agar tidak menggangu rangkaian jadwal pelaksanaan pemilu. Misalnya, OSO baru mengundurkan setelah dilakukan pencetakan surat suara.
Arief juga menyampaikan jika OSO memenuhi persyaratan mundur dari parpolnya, maka KPU akan segera mengubah daftar caleg DPD dengan menambahkan nama OSO di dalamnya.
Diketahui, putusan MK mengharuskan OSO undur diri dari parpol jika ingin jadi caleg DPD. Sebaliknya, putusan MA dan PTUN memberi kesempatan OSO jadi caleg DPD sekaligus merangkap kader parpol.
(fhr/arh)
Komisioner KPU Evi Novida Ginting (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)