Namun, napi populer lainnya, seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto dan eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tidak ikut serta memakainya.
Hal itu diungkap oleh saksi Andri Rahmat, yang merupakan tahanan pendamping Fahmi, saat bersaksi dalam sidang perdana terdakwa Fahmi dalam kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri lantas menyebut ruangan itu berada di sekitar saung-saung di Lapas Sukamiskin. "Kan ada saung Fahmi di depan, nah [bilik cita ada] di belakangnya," jawab dia.
Terpidana kasus suap Raperda Reklamasi dan pencucian uang, M Sanusi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Dia kemudian menyebutkan nama-nama napi yang menggunakan 'bilik cinta' itu. Namun tak semua disebutkan lantaran terpotong pertanyaan hakim.
Ada tiga nama yang sempat disebut Andri yang pernah menggunakan 'bilik cinta' itu. Yakni, Sanusi, Suparman, dan Umar. Sanusi yang dimaksud Andri merupakan napi kasus suap reklamasi Jakarta. Sementara, dua nama lain Suparman dan Umar, tak dijelaskan secara rinci identitiasnya.
Hakim lalu bertanya kepada siapa lagi bilik tersebut disewakan. Namun sebelum Andri menjawab pertanyaan, hakim lainnya langsung memotong.
"Setya Novanto? Nazaruddin? pernah?" tanya hakim, yang kemudian dijawab Andri, "tidak".
"Tidak ada fasilitas, begitu saja. Kasur spring bed dan WC di dalam. AC tidak ada," imbuhnya.
Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Diberitakan sebelumnya, Fahmi, yang merupakan suami dari aktris Inneke Koesherawati, menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin selama 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017. Ia menjadi warga binaan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat setelah terbukti melakukan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Jaksa KPK Trimulyono Hendradi, di pengadilan Tipikor Bandung, pada Rabu (5/12), menyebut 'bilik cinta' itu digunakan Fahmi saat dikunjungi isterinya dan disewakan ke napi lain dengan harga Rp650 ribu.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Fahmi dengan dakwan primer, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider, Fahmi dikenakan Pasal 13 UU pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(hyg/arh)
Terpidana kasus suap Raperda Reklamasi dan pencucian uang, M Sanusi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 2016. (
Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. (