"Terhadap TCS (Tubagus Cepy Sethiady) kami imbau untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri segera mungkin," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12).
Basaria mengatakan Cepy merupakan orang dekat Irvan. Cepy sebelumnya juga sudah membantu orang tua Irvan, Tjetjep Tjetjep Muchtar Soleh, Bupati Cianjur dua periode.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Irvan dan Cepy sebagai tersangka korupsi DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018. Selain mereka berdua, lembaga antirasuah juga menjerat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin.
Pemotongan dana tersebut diambil dari DAK Pendidikan yang telah dialokasikan kepada sekitar 140 sekolah di Kabupaten Cianjur. KPK baru menyita uang sejumlah Rp1,5 miliar. Irvan sebelumnya diduga telah menerima pemotongan dana tersebut. (fra/age)