KPK Akan Periksa Bupati Jepara Jadi Saksi Hakim PN Semarang

CNN Indonesia
Kamis, 13 Des 2018 10:56 WIB
KPK akan memeriksa Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Semarang. Marzuqi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lasito.
Bupati Jepara Ahmad Marzuki. (Dok. Bupati Jepara Ahmad Marzuki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Jepara Ahmad Marzuqi akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi tersangka hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang, Lasito dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait perkara yang ditangani di PN Semarang.

"Ahmad Marzuqi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LAS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (13/12).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Marzuqi dan Lasito sebagai tersangka suap terkait pengurusan gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marzuqi diduga memberikan Rp700 juta kepada Lasito agar menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.
Marzuqi sebelumnya ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai tersangka korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014. Setelah ada pemberian uang itu, Lasito mengabulkan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka Marzuqi tak sah dan batal demi hukum.

Dalam kasus ini Marzuqi dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Lasito dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai memeriksa Marzuqi, rencananya KPK juga akan memeriksa Lasito sebagai saksi untuk Marzuqi dalam kasus yang sama.
(gst/ugo/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER