Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya (sudah ditangkap suami istri)," kata Argo singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi dua anggota polisi datang menyampaikan sudah ketemu. (Ketangkap) di Depok," ujar Oloan kepada CNNIndonesia.com.
Penangkapan IH dan SR ini melengkapi dua tersangka pengeroyokan sebelumnya yang sudah lebih dulu ditangkap, yakni AP dan HP. Saat ini masih ada satu tersangka lagi yang masih diburu polisi, yakni D.
Saat kejadian, Senin (10/12), AP dan HP diduga berperan dengan memegangi anggota TNI Kapten Komarudin dari belakang saat IH melakukan pemukulan. AP dan HP juga diketahui mendorong dada anggota TNI lain Prajurit Satu Rivo Nanda yang ketika kejadian tengah melintas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kejadian pengeroyokan terhadap anggota TNI terjadi Senin (10/12). Rekaman video pengeroyokan tersebut viral di media sosial. Dalam rekaman terlihat seorang anggota TNI berhadapan dengan sejumlah pria.
Anggota TNI yang dikeroyok itu bernama Kapten Komarudin. Saat kejadian, seorang anggota TNI lainnya, Pratu Rivo Nanda melintas dan mencoba melintas, namun justru ikut jadi korban. (fra/ctr/osc)