"Poligami bisa menjadi sunah jika memenuhi persyaratan," kata Zainut di Jakarta, Senin (17/12).
Kendati begitu, dia mengatakan poligami bisa menjadi makruh bahkan haram jika menimbulkan mudarat atau ketidakadilan dan kezaliman terhadap istri dan keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak kita temukan dalil atau hujah baik itu di dalam Al Quran maupun Al Hadits yang membolehkan seorang Muslim melakukan poligami," kata dia.
Persyaratan tersebut, kata dia, misalnya pertama seorang pelaku poligami harus memiliki sikap adil di antara para istrinya.
Kedua, lanjut dia, harus semakin meningkatkan ketakwaannya kepada Allah. Dan ketiga, harus dapat menjaga para istrinya, baik menjaga agama maupun kehormatannya.
"Keempat, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir dan batin para istri dan keluarganya," katanya.
Dia mengakui para ulama memang berbeda pendapat setidaknya terbelah menjadi dua soal poligami.
Sementara kalangan Hanafiyah menyatakan kemubahan praktik poligami dengan catatan calon pelakunya dapat memastikan keadilan di antara sekian istrinya.
"Saat ini negara Islam ada yang melarang poligami dengan beberapa alasan seperti di Maroko," kata dia.
Sementara sebagian besar negara Islam lainnya, kata dia, membolehkan poligami, termasuk di Mesir, tapi diatur dalam undang-undangnya dengan persyaratan sang pria harus menyertakan slip gajinya.
Sedangkan di Indonesia poligami diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 4 ayat (1).
Sebelumnya Ketua Umum PSI, Grace Natalie menolak segala bentuk poligami dan melarang seluruh pengurus dan calegnya untuk melakukan praktik tersebut. Ke depannya, PSI akan memperjuangkan pemberlakuan larangan poligami bagi pejabat publik di Eksekutif, Legislatif, maupun Yudikatif serta aparatur sipil negara.
Grace menyampaikan berdasarkan riset LBH APIK tentang poligami menyimpulkan bahwa pada umumnya praktik poligami menyebabkan ketidakadilan, yang mengakibatkan perempuan yang disakiti dan anak yang ditelantarkan. (osc)